Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Negeri Tuban: Bersama Membangun Desa
- account_circle Samirun
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
Tilikdesa.com – Kejaksaan Negeri Tuban menyelenggarakan sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama pemerintah desa di Kecamatan Parengan. Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam upaya memperkuat pemahaman hukum aparatur desa, terutama dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Ngawun pada, Selasa (23/09/25) secara berkala dan dibagi per zona. Masing-masing zona tiga desa dan peserta berjumlah 50 puluh orang.
Melalui sosialisasi ini, kejaksaan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum, sehingga desa dapat lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam arahannya, Camat Parengan Dharmadin Noor menyampaikan, menegaskan bahwa musyawarah desa (Musdes) harus menjadi forum utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Musdes tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar menghadirkan partisipasi masyarakat agar setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat.
“Hasil Musdes itu menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang seluruhnya harus berpedoman pada aturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” paparnya.
Selain itu, Dharmadin menambahkan, kedatangan kejaksaan adalah memperkuat peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang mengawal aspirasi warga sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Dengan keterlibatan BPD, setiap program yang direncanakan diharapkan lebih tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan menjadi poin penting yang wajib dipenuhi, agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas pria kelahiran Kalimantan itu.
Lebih lanjut Hendi Budi Fidrianto, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menambahkan, seringkali sejumlah persoalan muncul dalam praktik pemerintahan desa.
“Mekanisme laporan pertanggungjawaban, prosedur verifikasi administrasi, serta pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang lengkap dan sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparatur desa harus memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar arah pembangunan desa dapat dipahami bersama. Kejaksaan Negeri Tuban menegaskan bahwa berkomitmen untuk mendampingi desa dalam penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga potensi sengketa atau permasalahan hukum dapat diminimalisir sejak dini.
“Membangun desa tidak hanya membutuhkan perencanaan dan anggaran, tetapi juga kepastian hukum yang melindungi jalannya pemerintahan. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, dan kejaksaan diharapkan mampu memperkuat pondasi tata kelola desa yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik yang dapat menimbulkan persoalan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Koorcam TPP Kecamatan Parengan Sugiarto menyampaikan, dengan demikian, desa dapat lebih fokus menjalankan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan bersama-sama membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus menunjukan komitmen pembangunan yang lebih baik. Sehingga realisasi kebijakan juga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berharap, dengan sosialisasi hukum ini. Kolaborasi antar pihak semakin terbangun dengan baik dalam rangka mewujudkan good governance,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Samirun
- Editor: Wawan Purwadi
- Sumber: TPP Kecamatan Parengan
Saat ini belum ada komentar