Gerakan Pengelolaan Hutan Desa: Model Baru dari Toyomarto dan Gunungrejo
- account_circle Abdul Wahab
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025
- visibility 52
- comment 0 komentar
Foto: TPP Singosari
Tilikdesa.com – Dua desa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo, mulai menggagas pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan diawali di Desa Toyomarto, pada Minggu (7/9/2025), yang bertempat di rumah Toni, salah satu anggota BPD Toyomarto.
Pertemuan tersebut, berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 22.30 WIB dalam forum rapat rutin bulanan BPD. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Toyomarto, Ketua BPD beserta anggota, Sekretaris Desa bersama Kasi Pelayanan, perwakilan Pokdarwis, BUMDesa, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosantri, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Singosari.
Agenda utama kegiatan ini meliputi sosialisasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui skema Hutan Desa (HD), pra-pembentukan kepengurusan LPHD, dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang LPHD.
Kegiatan tersebut bersambung dengan gerakan serupa yang dilakukan di Desa Gunungrejo, pada Selasa (9/9/2025) sore. Berlangsung di Kantor Desa Gunungrejo, pertemuan ini dihadiri Kepala Desa Gunungrejo beserta perangkat desa, perwakilan KSM dan tokoh masyarakat, KTH Wonosobo Rejo, penyuluh pertanian, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Singosari.
Menurut Abdul Wahab, agenda dari dua desa tersebut, membahas beberapa hal yang meliputi pra-pembentukan kepengurusan LPHD dan sosialisasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.
“Agenda ini menjadi penting sebagai Langkah awal dalam Menyusun rencana berkelanjutan secara bertahap,” ungkapnya yang merupakan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional di Kecamatan Singosari tersebut.
Baginya, langkah kedua desa ini selaras dengan asas subsidiaritas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan tradisi lokal.
Tidak hanya itu, saja, lanjutnya, dengan perencanaan yang matang ini, juga nantinya agar bisa mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dari Kementrian terkait, yakni Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI).
“Dengan langkah kongkrit melalui pembentukan LPHD, Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya penting bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
“Juga pada satu sisi yang lain, bagi kami yang menjadi tenaga pendamping di desa yang lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat di desa, merupakan tugas penting dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD). Ini adalah salah satu dari sekian keberkahan bagi Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo yang mengelola hutan sosial, yang juga perlu menjadi perhatian penting bagi Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT),” pungkasnya. (*)
- Penulis: Abdul Wahab
- Editor: Wawan Purwadi
- Sumber: TPP Kecamatan Singosari
Saat ini belum ada komentar